STIKes UBudiyah Dapat Rekomendasi PJJ Dari Kopertis Wilayah I Aceh Sumut

Koodinator kopertis wilayah I Provinsi Aceh dan Sumut Prof.Dian Armanto M.Pd,MA,MSc,Ph.D  Memngeluarkan surat  pertimbagan pembukaan pendidikan jarak jauh  untuk Program Studi D-III kebidanan Ubudiyah STIKES ubudiyah Indonesia yang  telah  TERAKREDITASI  Peringkat B  Di tiga Kabupaten di provinsi Aceh,

 Kabupaten yang di setujui Kopertis atas usulan  Oleh yayasan Ubudiyah yaitu  Kabupaten Aceh Barat Daya , aceh Tengah , Kabupaten Pidie   yang merupakan  kabupaten yang sekarang ini masih minimnya fasilitas Pendidikan Tinggi Kesehatan, yang berkualitas Sesuai Standar Nasional  sehingga  3 kabupaten tersebut menjadi tujuan Stikes Ubudiyah untuk Membuka Pendidijakan Jarak jauh Sebagai upaya Pemerataan Pendidikan bagi putra putri daerah ,  Sesuai dengan  tujuan dari rencana strategis yang di tetapkan dirjen pendidikan Tinggi.

 Marniati M.Kes Ketua Stikes Ubudiyah Banda Aceh  Mengatakan Pendidikan jarak Jauh ini merupakan program dari Kementrian Pendidikan dan kebudayaan yang telah Di atur dalam Surat Keputusan Menteri Nomor : no. 24 tahun 2012,tentang Penyelengaraan pendidikan Jarak Jauh, penyelenggaraan program pendidikan jarak jauh harus dengan ijin Dirjen Dikti setelah memenuhi persyaratan Permendikbud no. 24 tahun 2012,

Pendidikan Jarak Jauh ini merupakan kabar baik bagi dunia pendidikan tinggi karena menjadi salah satu solusi bagi Program Percepatan Pengembangan sumberdaya manusia yang berada di daerah yang sulit Terjangkau Pendidikan yang bermutu dan Berkualitas Baik.  terutama bagi  tenaga kerja Kesehatan yang masih Berpendidikan D-I,D-III, agar dapat Melanjutkan Pendidikan Sarjana Dengan  tidak mengganggu tugas sehari-hari, dan sangat memungkinkan mereka mengikuti program pendidikan jarak Jauh ini. ini.

Pendidikan Jarak jauh adalah Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan kegiatan pembelajarannya dilaksanakan dengan menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi, komunikasi dan media lain.

Penyelenggaraan Program Pendidikan JARAK Jauh berbeda dengan Pendidikan KELAS jauh, penyelenggaraan program pendidikan jarak jauh harus dengan ijin Dirjen Dikti setelah memenuhi persyaratan Permendikbud no. 24 tahun 2012, sedangkan pendidikan kelas jauh hanya boleh diselenggarakan oleh prodi yang peroleh ijin Mendikbud setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan Permendiknas No. 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili Perguruan Tinggi


Untuk Mendapatkan Izin Resmi dari Dikti Stikes Ubudiyah Telah Meneruskan Surat Rekomendasi Kopertis Wilayah _I  untuk mengusulkan izin tetap  Ke Kemendikbud,

Koodinator kopertis wilayah I Provinsi Aceh dan Sumut Prof.Dian Armanto M.Pd,MA,MSc,Ph.D  juga Mengatakan Usulan Pendidikan Jarak Jauh Oleh Stikes Ubudiyah  ini Merupakan Yang pertama Sekali dan Usulan Pertama Ini Akan Menjadi percontohan Bagi PTS lainya yang Ada Di seluruh Indonesia.

Copyright © 2014. BAPSI-TEAM UUI. All Rights Reserved.